Deskripsi: Pasal Pertama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka, memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Pasal pembuka tersebut sekaligus menjadi inti dari Hak Asasi Manusia yakni tidak boleh ada pembedaan perlakuan pada siapapun, tidak boleh ada diskriminasi pada segenap manusia, siapapun dia. Namun kenyataanya semangat anti diskriminasi tidak sekuat semangat kebalikannya. Kepentingan ekonomi dan kepentingan politik seringkali telah mengaburkan kepentingan kemanusiaan, bahkan dimana-mana dengan mengatasnamakan ?moral? dipakai untuk meruntuhkan moral kemanusiaan itu sendiri. Diskriminasi terhadap orang-orang dengan HIV/AIDS merupakan contoh yang dapat dengan mudah kita saksikan. Permasalahan moralitas menjadi alasan utama mengapa mereka didiskriminasi. Unduh Disini: 10 Langkah Mengembangkan Kebijakan Publik |